NALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI (Studi Putusan Perkara No.458/Pdt.G/2020/PA.Pkb)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembagian harta bersama setelah
perceraian yang di tinjau dalam perspektif kompilasi hukum Islam di Pengadilan Agama
Pangkalan Balai. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang di dukung oleh data
primer dan data sekunder. Adapun data primer didapatkan dari narasumber melalui observasi
dan wawancara, sedangkan data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan yaitu melalui
buku-buku, jurnal, serta didapatkan juga dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil Penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama setelah bercerai telah dilakukan
dengan harta yang mereka miliki antara penggugat dan juga tergugat dibagi dua secara merata.
Pembagian harta ini dilakukan dengan dasar hukum yang ada dan tidak bertentangan dengan
hukum Islam. Pembagian ini juga dilakukan dengan bukti-bukti yang telah diajukan
dipersidangan, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan
perkara pembagian harta setelah bercerai. Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tentang
pembagian harta bersama merujuk pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan
bahwa janda atau duda cerai hidup akan mendapatkan seperdua dari harta bersama.
Kata kunci: Pembagian Harta Bersama, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka:
Abdurrahman, 2007, Kompilasi Hukum
perkara
Nomor
Islam di Indonesia, Jakarta: Akademia
Pressindo, hlm. 113.
Bahder Johan Nasution dan Sri
Warjiayati, 2011, Hukum Perdata Islam,
Bandung: Mandar Maju, hlm.34.
R. Soerono, Praktik Hukuk Acara
Perdata, cet. 6, (Jakarta: Sinar Grafika,
, Hlm. 79
Hilman Hadikusuma, 1985,
Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau
Skripsi Ilmu Hukum, MandarMaju,
Bandung, hlm. 27.
Azmil Fauzi Fariska,
Pertimbangan Putusan Hakim Perkara
Harta Bersama, Journal Hukum Islam Vol.
No. 1 Juni 2021, hal 121
R. Soerono, Praktik Hukuk
Acara Perdata, cet. 6, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2004), Hlm. 79
M. Natsir Asnawi, HUKUM
Adapun saran penulis dalam
HARTA BERSAMA Kajian Perbandingan
Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi,
dan Pembaruan Hukum, Kencana, Jakarta,
, hlm.72
penelitian ini yaitu pembagian harta
bersama hendaknya dilakukan melalui
jalan
musyawarah
dengan
M. Yahya Harahap, Hukum Acara
mempertimbangkan prisnsip keadilan
antara suami dan istri. Pertimbangan
Majelis Hakim Pengadilan Agama
Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005,
hlm.880
Sudikno Mertokusumo, Hukum
Pangkalan Balai dalam menyelesaikan
sengketa harta bersama dalam perkara
Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.