NALISIS PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA PANGKALAN BALAI (Studi Putusan Perkara No.458/Pdt.G/2020/PA.Pkb)

Amini Aprindawati, Holijah Holijah, Muhammad Yahya Selma

Abstract


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pembagian harta bersama setelah
perceraian yang di tinjau dalam perspektif kompilasi hukum Islam di Pengadilan Agama
Pangkalan Balai. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang di dukung oleh data
primer dan data sekunder. Adapun data primer didapatkan dari narasumber melalui observasi
dan wawancara, sedangkan data sekunder didapatkan melalui studi kepustakaan yaitu melalui
buku-buku, jurnal, serta didapatkan juga dari peraturan-peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. Hasil Penelitian ini
menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama setelah bercerai telah dilakukan
dengan harta yang mereka miliki antara penggugat dan juga tergugat dibagi dua secara merata.
Pembagian harta ini dilakukan dengan dasar hukum yang ada dan tidak bertentangan dengan
hukum Islam. Pembagian ini juga dilakukan dengan bukti-bukti yang telah diajukan
dipersidangan, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat keputusan
perkara pembagian harta setelah bercerai. Pertimbangan hakim dalam mengadili perkara tentang
pembagian harta bersama merujuk pada Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menjelaskan
bahwa janda atau duda cerai hidup akan mendapatkan seperdua dari harta bersama.
Kata kunci: Pembagian Harta Bersama, Perceraian, Kompilasi Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka:

Abdurrahman, 2007, Kompilasi Hukum

perkara

Nomor

Islam di Indonesia, Jakarta: Akademia

Pressindo, hlm. 113.

Bahder Johan Nasution dan Sri

Warjiayati, 2011, Hukum Perdata Islam,

Bandung: Mandar Maju, hlm.34.

R. Soerono, Praktik Hukuk Acara

Perdata, cet. 6, (Jakarta: Sinar Grafika,

, Hlm. 79

Hilman Hadikusuma, 1985,

Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau

Skripsi Ilmu Hukum, MandarMaju,

Bandung, hlm. 27.

Azmil Fauzi Fariska,

Pertimbangan Putusan Hakim Perkara

Harta Bersama, Journal Hukum Islam Vol.

No. 1 Juni 2021, hal 121

R. Soerono, Praktik Hukuk

Acara Perdata, cet. 6, (Jakarta: Sinar

Grafika, 2004), Hlm. 79

M. Natsir Asnawi, HUKUM

Adapun saran penulis dalam

HARTA BERSAMA Kajian Perbandingan

Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi,

dan Pembaruan Hukum, Kencana, Jakarta,

, hlm.72

penelitian ini yaitu pembagian harta

bersama hendaknya dilakukan melalui

jalan

musyawarah

dengan

M. Yahya Harahap, Hukum Acara

mempertimbangkan prisnsip keadilan

antara suami dan istri. Pertimbangan

Majelis Hakim Pengadilan Agama

Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005,

hlm.880

Sudikno Mertokusumo, Hukum

Pangkalan Balai dalam menyelesaikan

sengketa harta bersama dalam perkara

Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.