tanggung jawan perdata atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit
Abstract
tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat disebut dengan melakukan malpraktik. malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dapat berupa malpraktik dibidang medik dan malpraktik medik. dikatakan melakukan malpraktik dibidang medik, yaitu perbuatan malpraktik berupa perbuatan tidak senonoh ( misconduct) yang dilakukan tenaga kesehatan ketika ia menjalankan profesinyadibidang medik
		Keywords
tanggungjawab, tenaga kesehatan
		Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.2193
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 
  
  
  Email this article
			Email this article