Kolaborasi Legal Standing Rakyat dan KPK Menjadi Pemohon dalam Pembubaran Partai Politik di Mahkamah Konstitusi

Fery Indrawan

Sari


Penulisan ini tentang legal standing pemohon dalam pengajuan permohonan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi, yang mengalami hambatan dalam legal standing dalam pengajuan permohonan, artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan bahan hukum yang digunakan berasal dari sumber-sumber data sekunder dengan cara studi kepustakaan, serta menggunakan metode analisis kualititatif kata-kata naratif pada suatu konteks khusus alamiah dan dengan memanfaatkan metode ilmiah atau dalam hal ini tidak terfokus dari data numerik serta penarikan kesimpulan secara deduktif. Peran rakyat dalam pengajuan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi sangat penting karena didasari pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai bentuk keterlibatan rakyat pada demokrasi namun terhalang oleh legal standing itu sendiri disebabkan lingkaran kekuasaan politik yang melibatkan partai politik, pembubaran partai politik sendiri harus segera dilakukan karena disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang melibatkan partai politik namun terhenti ketika sulit diajukan, dan ada ide baru yang melibatkan antara kekuatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dan lembaga komisi pemberantasan korupsi dalam hal ini sebagai lembaga negara yang memiliki peran penting di eksekutif,sehingga pembentukan ide kolabarasi antara rakyat dan komisi pemberantasan korupsi sebagai bentuk berjalannya demokrasi yang berdasarkan negara hukum untuk mengajukan pembubaran partai politik di Mahkamah Konstitusi sebagai wujud keadilan dan penegakan hukum yang ideal

Kata Kunci


Rakyat, Partai Politik, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ali Safaat, 2011, Pembubaran Partai Politik: Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Eddy Damian, 2009, Hukum Hak Cipta, Bandung: Alumni Bandung.

Eko Handoyo, 2013, Pendidikan Anti Korupsi, Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Elly Erawaty, 2012, Pedoman Penulisan Esai Bagi Mahasiswa Ilmu Hukum,Bandung: PT.Refika Aditama.

Erlanda Juliansyah Putra, 2017, Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jhony Ibrahim, 2019, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang :Bayumedia.

Peter Mahmud Marzuki, 2021, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Samuel P. Huntington, 2003, Tertib Politik Di Tengah Pergeseran Kepentingan Massa Judul Asli : Political Order in Changing Socities, Penerjemah: Sahat Simamora dan Suryatim, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.

Sumali, 2003, Reduksi Kekuasaan Eksekutif Di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), Malang: Universitas Muhammadiah Malang.

Ajie Ramdan, Problematika Legal Standing Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol.11 No.4, 2014.

Asma Karim, Legal Standing Pemegang Merek Terdaftar Yang Belum Dimohonkan Perpanjangan, Jurnal Yudisial, volume, 13 No.1, 2020.

Allan Facthan Gani & Harry Setyanugra, Pemberian Legal Standing kepada Perseorangan atau Kelompok Masyarakat dalam Usul Pembubaran Partai Politik, Jurnal Ius Quia Iustum,Vol.20 No.4, 2013.

Sri Hastuti dkk, 2016, Urgensi Perluasan Permohonan Pembubaran Partai Politik, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol.23 No.4, 2016.

Putra Ahmad Saifulloh dkk, Legal Standing Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Pemohon Pembubaran Partai Politik di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol.20 No.2 2023

Candra Yudi Nuralam, cerita ketua kpk kewalahan telusuri uang korupsi yang di pindah ke sektor trading, https://www.metrotvnews.com/read/NxGCG7dg-cerita-ketua-kpk-kewalahan-telusuri-uang-korupsi-yang-dipindah-di-sektor-trading.

KPU Papua Pegunungan, Pengertian Warga Negara, https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/2554_warga-negara-pengertian-hak-kewajiban-asas-dan-cara-memperoleh-kewarganegaraan-indonesia#:~:text=Koerniatmanto%20S.,balik%20berupa%20hak%20dan%20kewajiban.

Komisi Pemberantasan Korupsi,” kpk dorong perbaikan sistem tata kelola parpol cegah korupsi sejak hulu, https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-dorong-perbaikan-sistem-tata-kelola-parpol-cegah-korupsi-sejak-hulu.

Pusat Edukasi Anti Korupsi, Kenapa Masih Banyak Korupsi ? Ini penyebabnya!, https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220407-kenapa-masih-banyak-yang-korupsi-ini-penyebabnya.




DOI: https://doi.org/10.32502/.v4i2.11164

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##