KEBIJAKAN HUKUM PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA ATAS PENDIDIKAN DASAR ANAK TELANTAR
Abstract
Abstrak. Tahap pertama dalam mempersiapkan peserta didik untuk pendidikan tinggi adalah membekali mereka dengan pengetahuan dasar, kemampuan, dan sikap yang dituntut oleh masyarakat. Dalam artikel ini mengkaji bagaimana hukum bekerja dalam menyikapi hak konstitusional anak terlantar atas pendidikan dasar. Selain itu, mereka memeriksa tindakan yang diambil di Kota Palembang untuk memenuhi hak konstitusional warga atas pendidikan. Pendekatan penelitian ini menggunakan teknik penelitian deskriptif-analitik. Kajian ini berupaya untuk mendefinisikan, menjelaskan, dan menganalisis beberapa sisi situasi dan kondisi seputar perwujudan hak atas pendidikan bagi masyarakat Kota Palembang. Penelitian ini bertujuan untuk mencapai solusi terbaik bagi anak terlantar dalam hak pemenuhan konstitusionalnya.
Kata Kunci : Hak konstitusional, Anak terlantar, Tanggung jawab
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Affandi, H. (2017). Tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan menurut undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum positum, 1(2), 218-2431. doi:https://doi.org/10.30596/dll.v2i1.1146
Alsa, A. (2004). Pendekatan Kuantitatif & Kualitatif Serta Kombinasinya Dalam Penelitian Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Albariansyah, H. (2017). Eksistensi Komunitas Penghayat di Persimpangan : Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Sebagai Warga Negara (Suatu Refleksi Renungan Normatif dan Praktis). http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/tertib-
Ambat, T. K. (2013). Fungsi Negara Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar . Lex Administratum, 1-6.
Artati Waluyati, S. (2016). Kompetensi Guru Ppkn Dalam Menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Berdasarkan Kurikulum 2013 Di Smp Negeri Kota Palembang.
Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Badan Pusat Statiska, (2018). Statistik Pendidikan. http://statistik.data.kemdikbud.go.id/ diakses Pada 17 Maret 2023 Jam 13.40 Wib
Faiz Asmi Permana, S. N. (2022). Peran Negara dalam Melindungi Hak-Hak Konstitusional Anak Terlantar di Indonesia. Media Of Law And Sharia, 3(3), 1-16. doi:http://dx.doi.org/10.1819/mls.v3i3.14323
Firadika, A. R. (2017). Penanganan Anak Terlantar oleh Dinas Sosial Berdasarkan Pasal 34 UUD Tahun 1945. 1-95.
Gatot Gunarso, W. A. (2016). Konsep Layanan Pendidikan Anak Terlantar Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara. DIH, Jurnal Ilmu Hukum, 12(23), 16-34. doi: https://doi.org/10.30996/dih.v12i23.886
Rafika Dewy, A. L. (2022). Efektivitas Inovasi Program Layanan Tak Boleh Berhenti Sekolah bagi Anak Jalanan dan Putus Sekolah di Kota Palembang. Jurnal Tanah Pilih, 2(1), 1-14. Diambil kembali dari https://shariajournals-uinjambi.ac.id/index.php/tpj/article/download/931/597
Riduwan. (2004). Metode & Teknik Menyusun Tesis. Bandung: Alfabet.
RI, J. B. (2008). Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Dipetik Maret 17, 2023, dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/32496/perda-kota-palembang-no-13-tahun-2008
Sandi, I. (2016). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak Terlantar Pada Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah. Jurnal Katalogis, 1-11.
Santriati, A. T. (2020). Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak. Jurnal Pendidikan, 1-13.
Susilowati, E. (2022). The Practice Of Protection Of Abandoned Children In Child Social Welfare Institutions (Vol. 8, Issue 01). Kesejahteraan Sosial.
Syahra, A. (2018). Aspek Hukum Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Anak Terlantar Ditinjau Dari Pasal 34 Tahun 1945. Jurnal Hukum Adigama, 1-23.
Yudhanti, R. (2012, Januari). Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Warga atas Pendidikan Dasar. Pandecta, 7(1), 1-19. doi:https://doi.org/10.15294/pandecta.v7i1.2360
Zulfahmi. (2014, Oktober). Perlindungan Negara Terhadap Hak Konstitusional Anak Terlantar Di Indonesia. JOM Fakultas Hukum, 1(2), 1-15. Diambil kembali dari https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/download/4379/4263 Http://portal.disdik.palembang.go.id/. (2020). Data Disdik 2020. Diakses pada 17 Maret 2023 Jam 14.20 Wib.
DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v1i2.6164
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 rike erlande
Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.