Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Untuk Mendukung Pemerintahan yang Bersih di Lingkungan Polres Kabupaten Madiun

Auriena Rossyta, Bagus Sarnawa

Abstract


Pada saat penyelenggara negara menduduki jabatan tertentu tentu ada yang bertindak secara bebas atau berdasarkan kemauan mereka sendiri. Maka hal itu akan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian rakyat. Dalam SE Menpan-RB No. 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dijelaskan bahwa ASN, TNI     dan Polri wajib menyampaikan informasi harta kekayaan dalam bentuk SPT Tahunan. Hal ini membuat penulis tertarik untuk meneliti sistem serta kepatuhan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri di Lingkungan Polres Madiun khususnya Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Bagaimana sistem laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil pada Polri di Kepolisian Resor Kabupaten Madiun? Dan Apakah indikator pencapaian prinsip transparansi good governance dalam LHKASN di Kepolisian Resor Kabupaten Madiun?, Jenis Penelitian yang digunakan yaitu penulisan hukum empiris dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa prosedur pelaporan ada tiga yaitu sosialisasi, pengisian SPT Tahunan dan akumulasi hasil laporan yang dicocokkan dengan pendapatan mereka dan hasil laporan pengisian SPT Tahunan yang diterima yaitu bukti penerimaan elektronik. Hasil laporan tersebut dijadikan sebagai ukuran untuk prinsip transparansi dalam good governance yang mana para PNS di Polres Madiun sudah patuh dan jujur dalam melaporkan harta kekayaan aparatur sipil negara.


Keywords


LHKASN, Sistem, Transparansi



DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v3i1.7542

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Auriena Rossyta, Bagus Sarnawa



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.