Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Overclaim Produk Skincare di Platform E-Commerce

Heni Marlina, Desni Raspita, M Novrianto, Chahaya Dewi Bidari

Abstract


Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap overclaim produk skincare yang dijual di platform e-commerce menjadi isu penting di era digital. Banyak konsumen yang terjebak dalam klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan, merugikan baik secara finansial maupun kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan utama terkait perlindungan konsumen terhadap overclaim produk skincare, yaitu kurangnya pengawasan dan regulasi yang efektif, klaim palsu yang menyesatkan, serta kesulitan konsumen dalam mengakses penyelesaian sengketa dan ganti rugi. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan studi literatur dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan dasar hukum, implementasi yang lemah, kurangnya kesadaran konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak efisien menjadi tantangan utama. Diskusi ini mengusulkan pembaruan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi yang lebih baik bagi konsumen untuk meningkatkan perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v3i1.9415

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Heni Marlina, Desni Raspita



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.