Peran Undang-Undang NO.7 Tahun 2014 Pada Kegiatan Mengatasi Dampak Negatif Dari Perdagangan Internasional Penyelundupan Barang Secara Ilegal Dari Luar Negeri Ke Dalam Negeri

Ledy Wila Yustini, Syalwa Rizki Syaqila, Sarkowi Sarkowi

Abstract


Perdagangan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat di suatu negara,secara keseluruhan Perdagangan berperan sebagai motor penggerak ekonomi yang tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada para pelaku usaha,tetapi juga kepada masyarakat luas melalui peningkatan kesejahteraan hidup. Perdagangan Internasional merupakan salah satu dari banyaknya kegiatan Perdagangan,yang dapat meningkatkan pendapatan nasional melalui ekspor impor,memajukan industri,memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi sendiri, selain itu perdagangan internasional juga bermanfaat untuk meningkatkan devisa negara, dan mempererat hubungan Kerjasama antar Negara. Dalam perdagangan internasional, terdapat beberapa sumber hukum yang penting adalah perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional. Perjanjian internasional dapat berupa perjanjian multilateral, regional, atau bilateral, yang semuanya mengikat para pihak yang terlibat dan tunduk pada aturan hukum internasional. Hukum kebiasaan internasional, di sisi lain, merupakan praktik yang diakui dan diikuti oleh negara-negara yang berhubungan dalam perdagangan internasional.Dengan adanya dampak positif diatas,tentunya kegiatan Perdagangan Internasional juga mempunyai dampak negatif seperti Ketergantungan ekonomi yang berdampak terhadap fluktuasi pasar global dan kebijakan luar negeri negara-negara mitra perdagangan,Kesenjangan ekonomi yang menimbulkan kesenjangan antara kaya dan miskin dalam suatu negara, terutama jika manfaatnya tidak merata atau tidak didistribusikan dengan adil, Masalah sosial seperti penggunaan buruh anak dan buruh paksa dalam rantai pasok global. Pada jurnal ini saya akan membahas tentang Penanganan penyelundupan barang ke dalam negeri yang sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/mh.v3i1.9436

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Ledy Wila Yustini



Jurnal Marwah Hukum Terindeks oleh:

 

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.