PENYULUHAN PERNIKAHAN USIA DINI PADA SISWA/SISWI DI MADRASAH ALIYAH DESA TIRTO SARI

M. Imam Faris Aqil, M. Hijrah Agung Sarwandy Dkk

Abstract


Masalah fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial (pernikahan usia dini) masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baik yang di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air. Fenomena perkawinan usia muda akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Usia perkawinan muda berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian karena pasangan suami istri yang remaja belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikilogis mereka masih belum matang berfikir, bahkan mereka cendrung labil dan emosional ketika terjadi permasalahan dan pertengkaran dalam rumah tangga yang pada akhirnya berujung pada perceraian. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalam kasus perkawinan muda merupakan kasus tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu fenomena sosial usia perkawinan muda kembali diperbincangkan oleh berbagai pakar dan tokoh masyarakat. Mereka mencoba meninjau kembali UU No.1 1974 pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18 tahun. Oleh karena itu Tulisan ini menjelaskan bagaimana usia perkawinan dini dalam perspektif hukum positif Negara dan hukum Islam. Ada perbedaan antara hukum agama dan negara dalam melihat usia perkawinan dini yang masih terjadi di tanah air.


Keywords


perkawinan usia muda, undang-undang perkawinan, hukum islam

Full Text:

PDF

References


Idawati. 2019. ‘Determinan Pernikahan Dini Pada Satu Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan’. Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang: Jurnal Keperawatan XIII (1).

Mubasyaroh. 2018. ‘Analisis Faktor Penyebbab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya.’ Jurnal Pernikahan dan Penelitian Sosial Keagamaan VII (2).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Palembang.

Jl. Jenderal A. Yani 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang (30263), Indonesia

Email: lppmumpalembang@gmail.com