KAJIAN HUKUM PERBANKAN SEBAGAI SUB SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Hukum perbankan merupakan sistem hukum, berupa suatu kesatuan aturan
hukum yang komplek, yang terdiri dari bagian-bagian yang saling
berhubungan dan bekerjasama secara aktif untuk mencapai tujuan
pokoknya. Sistem hukum perbankan selalu berinteraksi dengan sistem
yang lebih besar misalnya: Hukum ekonomi, Hukum perdata, Hukum
Administrasi Negara dan lain sebagainya. Lembaga Keuangan yang
berfungsi sebagai perantara keuangan masyarakat, didalamnya dapat
diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis lembaga keuangan, pertama Lembaga
Keuangasn bukan bank dan lembaga Keuangan bank.
hukum yang komplek, yang terdiri dari bagian-bagian yang saling
berhubungan dan bekerjasama secara aktif untuk mencapai tujuan
pokoknya. Sistem hukum perbankan selalu berinteraksi dengan sistem
yang lebih besar misalnya: Hukum ekonomi, Hukum perdata, Hukum
Administrasi Negara dan lain sebagainya. Lembaga Keuangan yang
berfungsi sebagai perantara keuangan masyarakat, didalamnya dapat
diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis lembaga keuangan, pertama Lembaga
Keuangasn bukan bank dan lembaga Keuangan bank.
Keywords
Hukum Perbankan, Lembaga Keuangan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1076
Refbacks
- There are currently no refbacks.