TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG MINUTANYA TIDAK DITANDATANGANI OLEH NOTARIS
Abstract
Kekuatan hukum pembuktian akta Notaris yang minutanya tidak ditandatangani
oleh Notaris selaku Pejabat Umum, maka kekuatan pembuktiannya yang
semula merupakan pembuktian Otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna, terdegradasi atau turun derajatnya menjadi akta di bawah
tangan. Dan Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang minutanya tidak
ditandatangani oleh Notaris selaku Pejabat Umum, maka akta tersebut dapat
menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris yang membuat akta
tersebut.
oleh Notaris selaku Pejabat Umum, maka kekuatan pembuktiannya yang
semula merupakan pembuktian Otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna, terdegradasi atau turun derajatnya menjadi akta di bawah
tangan. Dan Tanggung jawab Notaris terhadap akta yang minutanya tidak
ditandatangani oleh Notaris selaku Pejabat Umum, maka akta tersebut dapat
menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut
penggantian biaya, ganti rugi dan bunga kepada Notaris yang membuat akta
tersebut.
Keywords
Notaris, Akta.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1077
Refbacks
- There are currently no refbacks.