HAK ISTERI KEDUA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN
Abstract
Dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta
bersama diatur menurut Hukumnya masing-masing. Sedangkan untuk yang
beragama Islam menganut ketentuan Kompilasi Hukum Islam diatur apabila
Perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi antara suami
isteri dengan pembagian yang sama.
Perkawinan menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta
bersama diatur menurut Hukumnya masing-masing. Sedangkan untuk yang
beragama Islam menganut ketentuan Kompilasi Hukum Islam diatur apabila
Perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi antara suami
isteri dengan pembagian yang sama.
Keywords
HAK ISTERI KEDUA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1086
Refbacks
- There are currently no refbacks.