HAK ISTERI KEDUA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN

lilies anisah

Abstract


Dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan menyatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta
bersama diatur menurut Hukumnya masing-masing. Sedangkan untuk yang
beragama Islam menganut ketentuan Kompilasi Hukum Islam diatur apabila
Perkawinan putus karena perceraian, harta bersama dibagi antara suami
isteri dengan pembagian yang sama.

Keywords


HAK ISTERI KEDUA ATAS HARTA BERSAMA SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.