SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH

susiana kifli

Abstract


Dalam putusan pengadilan, maka hakim akan meyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkannya sebelum menjatuhkan keputusan. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Pasal 1 ayat (11) bahwa Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas dari segala tuntutan hukum serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.

Keywords


Sanksi Pidana, Pemalsuan, Surat Tanah.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1088

Refbacks

  • There are currently no refbacks.