SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANAH
Abstract
Dalam putusan pengadilan, maka hakim akan meyatakan pendapatnya tentang apa yang telah dipertimbangkannya sebelum menjatuhkan keputusan. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Pasal 1 ayat (11) bahwa Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas dari segala tuntutan hukum serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.
Keywords
Sanksi Pidana, Pemalsuan, Surat Tanah.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1088
Refbacks
- There are currently no refbacks.