PERANAN POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PEMBENTUKAN ATURAN HUKUM PIDANA
Abstract
Politik hukum pidana (dalam tataran mikro) sebagai bagian dari politik hukum (dalam tataran makro) dalam pembentukan undang-undang harus mengetahui sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat, yang berhubungan dengan keadaan itu dengan cara-cara yang diusulkan dengan tujuan-tujuan yang hendak dicapai agar hal-hal tersebut dapat diperhitungkan dan dapat dihormati. Melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang.
Keywords
Peranan, Politik Hukum Pidana.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1089
Refbacks
- There are currently no refbacks.