HUBUNGAN DAN AKIBAT HUKUM PIHAK-PIHAK DALAM KESEPAKATAN PENGGUNAAN LAYANAN FITUR GO-FOOD GO-JEK DITINJAU DARI SEGI PERJANJIAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Kesepakatan para pihak untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian kemitraan menimbulkan akibat hukum berupa lahirnya hubungan hukum baru antara para pihak di mana hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban terhadap masing-masing pihak. Hubungan hukum tersebut memiliki kekuatan mengikat layaknya undang-undang sebagimana mengacu pada pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan: setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Berdasarkan kesepakatan tersebut, masing-masing pihak memiliki kewajiban yang berbeda terhadap pelayanan fitur Go-Food di dalam aplikasi Go- Jek. Dalam hal ini, PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) bertanggung jawab atas terselenggaranya aplikasi Go- Jek termasuk fitur di dalamnya yang aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya, PT. Go-Jek Indonesia (GI) bertanggung jawab terhadap kualitas penyedia layanan driver Go-Jek (mitra), driver Go-Jek (mitra) bertanggung jawab melaksanakan pelayanan dalam bentuk pesan-antar makanan yang sebelumnya telah dilakukan oleh konsumen.
Keywords
Hubungan, Akibat Hukum, Layanan Fitur Go-Food Go-Jek
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1090
Refbacks
- There are currently no refbacks.