KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT KETERANGAN YANG DITERBITKAN OLEH CAMAT
Abstract
Pengaturan masalah tanah ini meliputi pula pengaturan tentang hak-hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah. Hak atas tanah menurut UUPA diatur dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, serta hak-hak laindan hak-hak yang bersifat sementara.
Keywords
Hak Atas Tanah, Surat Keterangan Camat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1091
Refbacks
- There are currently no refbacks.