PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
Abstract
Pemerintah Desa harus membuat Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Desa. Akan tetapi Peraturan Perundang-undangan ini tidak bisa langsung dilaksanakan, hal ini karena Desa berbeda kondisi sosial, politik, dan budaya. Adapun pengambilan Keputusan yang Dilakukan oleh Pemerintah Desa pengambilan keputusan ini dilakukan melalui peroses musyawarah karena pada dasarnya sifat masyarakat Desa yang statis, apabila menemukan suatu masalah mereka menyelesaikanya dengan cara “Musyawarah” karena mereka masih memiliki rasa kekeluargaan yang kuat. Kata
Keywords
Peraturan Desa, Badan Permusyawartan Desa.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1098
Refbacks
- There are currently no refbacks.