FAKTOR PENYEBAB PUTUSAN PENGADILAN ATAS PERKARA PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM YANG TETAP ( INKRACKT ) TETAPI TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI (NON EKSEKUTABEL).
Abstract
Tidak adanya suatu ketentuan perundang-undangan yang mengatur dan memerinci hal-hal yang bersifat pengecualian (eksepsional) yang dapat menunda eksekusi. Hal ini, hanya karena kebutuhan praktek peradilan, dan penemuan hal-hal yang bersifat eksepsional yang dimaksud, ditemukan berdasarkan penelitian yang bersifat non litigasi yang menjadi wewenang Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang menjalankan putusan (eksekusi).
Keywords
Putusan Pengadilan, Inkracht, Non - Eksekutabel
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1099
Refbacks
- There are currently no refbacks.