FAKTOR PENYEBAB PUTUSAN PENGADILAN ATAS PERKARA PERKARA PERDATA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM YANG TETAP ( INKRACKT ) TETAPI TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI (NON EKSEKUTABEL).

rus niat

Abstract


Tidak adanya suatu ketentuan perundang-undangan yang mengatur dan memerinci hal-hal yang bersifat pengecualian (eksepsional) yang dapat menunda eksekusi.  Hal ini,  hanya karena kebutuhan praktek peradilan,  dan penemuan hal-hal yang bersifat eksepsional yang dimaksud, ditemukan  berdasarkan penelitian yang bersifat non litigasi yang menjadi wewenang Ketua Pengadilan Negeri  yang berwenang menjalankan putusan (eksekusi).

Keywords


Putusan Pengadilan, Inkracht, Non - Eksekutabel

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.