PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO.220/MEN/X/2004 DI PT. BUKIT ASAM (PERSERO) TBK.
Abstract
Pelaksanaan perjanjian pemborongan antara PT. Bukit Asam (Persero) Tbk dengan pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.220/Men/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Selain itu PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Secara khusus mengeluarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk. No. 333/Kep/Int-0100/LG.02/2013 sebagai pedoman pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku secara khusus di PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Keywords
Perjanjian Pemborongan, PT. Bukit Asam.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1102
Refbacks
- There are currently no refbacks.