ASPEK HUKUM DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH PADA PT. BANK SUMSEL BABEL SYARIAH PALEMBANG
Abstract
pembiayaan syariah dapat dipahami sebagai penyediaan barang, uang atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan kontrak transaksi syariah yang berupa transaksi jual beli, sewa, atau bagi hasil (dengan menghindari transaksi yang ribawi dan yang dilarang oleh syariah Islam) dimana bank sebagai pemilik barang atau sebagai pemilik dana ( s h a hib ul m a al ) danĀ nasabah sebagai pembeli barang, penyewa atau sebagai pengelola dana ( mudharib ), dimana bank mewajibkan nasabah tersebut membayar harga barang secara angsuran, atau membayar sewa atau mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu sebagai bentuk keuntungan dari transaksi jual beli, sewa atau bagi hasil dari dana yang telah dikelola oleh nasabah.
Keywords
Aspek Hukum, Pembiayaan, Prinsip Syariah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v2i39.1103
Refbacks
- There are currently no refbacks.