PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NO.220/MEN/X/2004 DI PT. BUKIT ASAM (PERSERO) TBK.
Abstract
Pelaksanaan perjanjian pemborongan antara PT. Bukit Asam (Persero)
Tbkdengan pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan perjanjian
pemborongan pekerjaan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No.220/Men/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan
SebagianPelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Selain itu PT
Bukit Asam (Persero) Tbk. Secara khusus mengeluarkan Keputusan Direksi
PT Bukit Asam (Persero) Tbk. No. 333/Kep/Int-0100/LG.02/2013
sebagai pedoman pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku secara khusus
di PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Tbkdengan pelaksana pekerjaan dilakukan berdasarkan perjanjian
pemborongan pekerjaan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No.220/Men/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan
SebagianPelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Selain itu PT
Bukit Asam (Persero) Tbk. Secara khusus mengeluarkan Keputusan Direksi
PT Bukit Asam (Persero) Tbk. No. 333/Kep/Int-0100/LG.02/2013
sebagai pedoman pengadaan Barang dan Jasa yang berlaku secara khusus
di PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Keywords
Perjanjian Pemborongan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.1460
Refbacks
- There are currently no refbacks.