PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)
Abstract
Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara mediasi atau
konsiliasi atau arbitrasi dilakukan atas pilihan dan persetujuan para pihak
yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa konsumen ini bukan
merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang. Penyelesaian
sengketa konsumen dengan cara konsiliasi dilakukan sendiri oleh para
pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh majelis yang bertindak
pasif sebagai konsiliator. Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara
mediasi dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan
didampingi oleh majelis yang bertindak aktif sebagai mediator.
Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrasi dilakukan
sepenuhnya dan diputuskan oleh majelis yang bertindak sebagai arbiter.
konsiliasi atau arbitrasi dilakukan atas pilihan dan persetujuan para pihak
yang bersangkutan. Penyelesaian sengketa konsumen ini bukan
merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang. Penyelesaian
sengketa konsumen dengan cara konsiliasi dilakukan sendiri oleh para
pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh majelis yang bertindak
pasif sebagai konsiliator. Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara
mediasi dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan
didampingi oleh majelis yang bertindak aktif sebagai mediator.
Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrasi dilakukan
sepenuhnya dan diputuskan oleh majelis yang bertindak sebagai arbiter.
Keywords
Sengketa, Konsumen
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.1464
Refbacks
- There are currently no refbacks.