PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI ANTARA PENANGGUNG DAN TERTANGGUNG

sundari .

Abstract


Keadaan yang tidak pasti terhadap setiap kemungkinan yang dapat terjadi
baik dalam bentuk atau peristiwa yang belum tertentu menimbulkan rasa
tidak aman yang lazim disebut risiko. Upaya untuk mengatasi rasa tidak
aman itu, biasanya dilakukan manusia dengan cara menghindari, atau
melimpahkannya kepada pihak lain diluar dirinya sendiri. Proses
pelimpahan sebagai suatu keadaan itulah yang merupakan cikal bakal
peransuransian yang dikelola sebagai suatu kegiatan ekonomi yang rumit
sampai saat ini. Dalam hal inilah dapat dilihat bahwa pelimpahan risiko itu
hanya ditangani oleh lembaga asuransi.

Keywords


Sengketa, Asuransi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.1467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.