DISSENTING OPINION DALAM HUKUM INDONESIA (Beberapa analisis mengenai aksistensi dan prakteknya)

marshal NG

Abstract


Dalam era reformasi (1998 – sekarang) banyak sekali timbul pranata-pranata
hukum yang belum ada pada era sebelumnya (terutama pada masa ORLA maupun
ORBA). Pranata-pranata tersebut cukup membuat dunia hukum Indonesia makin
mengenal pranata-pranata hukum yang berkembang dari belahan dunia lain.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia termasuk salah satu penganut aliran
Erofah Kontinental. Dalam perkembangan akhir-akhir ini ternyata Indonesia tidak
semata-mata menganut aliran hukum Erofah Kontinental lagi tetapi juga aliran lain, yaitu
aliran hukum Anglo Saxon, dimana kini banyak istilah-istilah aliran terakhir ini
dipergunakan di Indonesia antara lain Dissenting Opinion.
Diantara istilah-istilah hukum yang dipergunakan itu adalah dissenting Opinion.
Sehingga kajian terhadap istilah tersebut sangat bermanfaat perlu dilakukan dalam
rangka pemahaman dan prakteknya di bidang hukum Indonesia.

Keywords


analisis mengenai eksistensi dissenting opinion hakim yang bertentangan dengan mayoritas hakim yang lain dalam menyelesaikan perkara di Indonesia.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1468

Refbacks

  • There are currently no refbacks.