TINJAUAN UMUM TENTANG SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Fungsi dari pada sertifikat hak milik atas tanah bagi pemegangnya adalah :
sebagai alat bukti yang kuat dalam rangka memberikan jaminan kepastian
hukum terhadap kepemilikan atas sebidang tanah bagi pihak yang namanya
tercantum dalam sertifikat sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c
Undang-undang pokok agraria dan Pasal 32 ayat (1), (2) peraturan pemerintah
No. 24 Tahun 1997. Dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah dapat
mencegah (memproteksi) terjadi sengketa tanah. Dengan kepemilikan sertifikat
hak milik atas tanah, pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja
sepanjang tidak bertentangan dan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan.
sebagai alat bukti yang kuat dalam rangka memberikan jaminan kepastian
hukum terhadap kepemilikan atas sebidang tanah bagi pihak yang namanya
tercantum dalam sertifikat sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c
Undang-undang pokok agraria dan Pasal 32 ayat (1), (2) peraturan pemerintah
No. 24 Tahun 1997. Dengan adanya sertifikat hak milik atas tanah dapat
mencegah (memproteksi) terjadi sengketa tanah. Dengan kepemilikan sertifikat
hak milik atas tanah, pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja
sepanjang tidak bertentangan dan undang-undang, ketertiban umum dan
kesusilaan.
Keywords
Sertifikat Hak Atas Tanah
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1469
Refbacks
- There are currently no refbacks.