HUBUNGAN PRESIDEN DAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA (Analisis Peran dan Partisipasi Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

wisnu wardhana arif

Abstract


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mengatur mengenai hubungan antar lembaga negara mengacu pada sistem
checks and balances sehingga tidak ada satu lembagapun yang lebih
berkuasa dan lebih tinggi kedudukannya dibanding lembaga negara lain.
Demikian pula tidak ada satu lembaga negarapun yang melaksanakan
kewenangannya tanpa peranan dan partisipasi lembaga negara lain.
Permasalahan adalah bagaimanakah Hubungan Presiden Dan Lembaga-
Lembaga Negara, analisis Peran Dan Partisipasi Lembaga-Lembaga
Negara Menurut Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun
1945? Kesimpulan, Hubungan antara Presiden dan Lembag-lembaga
Negara mempertegas sistem kabinet Presidensial yang dianut oleh
Indonesia. Pelaksanaan dan kewenangan lembaga-lembaga negara tersebut,
merupakan upaya untuk menjadikan UUD NRI Tahun 1945 menjadi
konstitusi yang hidup (living constitution), dinamis dan berkembang dalam
praktik kenegaraan yang lebih demokratis guna mewujudkan percepatan
negara Indonesia yang sejahtera.

Keywords


Hubungan Presiden, Lembaga Negara

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1470

Refbacks

  • There are currently no refbacks.