AKIBAT HUKUM APABILA TERSANGKA MENOLAK UNTUK TES URINE DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERKAIT DENGAN HAK ASASI TERSANGKA
Abstract
Akibat hukum apabila tersangka menolak untuk melakukan tes urine dalam
penyidikan tindak pidana narkotika terkait dengan hak asasi tersangka,
adalah bahwa UU Narkotika tidak menyebutkan tes urine ini sifatnya wajib,
namun memang bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya narkotika
dalam tubuhnya. Akibat hukumnya penyidik harus dapat membuktikan
dengan menggunakan alat bukti yang sah lainya yaitu keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa Jika
memang tidak dilakukan tes urine dan orang dalam kasus ini tidak
memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal yang disangkakan, maka akibat
hukumnya adalah ia tidak dapat diancam pidana sesuai pasal tersebut dan
harus dibebaskan
penyidikan tindak pidana narkotika terkait dengan hak asasi tersangka,
adalah bahwa UU Narkotika tidak menyebutkan tes urine ini sifatnya wajib,
namun memang bertujuan untuk membuktikan ada tidaknya narkotika
dalam tubuhnya. Akibat hukumnya penyidik harus dapat membuktikan
dengan menggunakan alat bukti yang sah lainya yaitu keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa Jika
memang tidak dilakukan tes urine dan orang dalam kasus ini tidak
memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal yang disangkakan, maka akibat
hukumnya adalah ia tidak dapat diancam pidana sesuai pasal tersebut dan
harus dibebaskan
Keywords
Tes Urine, hak asasi tersangka, Penyidikan Narkotika
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1471
Refbacks
- There are currently no refbacks.