PENGARUH DELIK ADUAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PELANGGARAN HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Delik aduan menimbulkan pengaruh terhadap proses penegakan hukum.
Delik aduan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum
karena aparat penegak hukum tidak akan kesulitan dalam mencari barang
bukti dan untuk membandingkan antara barang yang asli dan barang hasil
pelanggaran. Alat bukti yang diperlukan tersebut telah disiapkan oleh
pemilik hak cipta sebagai pihak yang mengadukan adanya pelanggaran
hak cipta. Delik aduan juga memberikan hak penuh kepada pencipta atau
pemegang hak cipta untuk melaporkan ataupun tidak melaporkan pelaku
pelanggaran hak cipta, akan tetapi delik aduan seolah-olah cenderung
memberikan kesempatan kepada pelaku pelanggaran hak cipta karena
proses penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran hak cipta hanya dapat
dilakukan setelah adanya pengaduan dari pencipta atau pemegang hak
cipta. Dengan tidak adanya pengaduan dari pencipta atau pemegang hak
cipta maka pelaku pelanggaran hak cipta akan terus menjalankan
kegiatannya walaupun kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Delik aduan mempermudah dan mempercepat proses penegakan hukum
karena aparat penegak hukum tidak akan kesulitan dalam mencari barang
bukti dan untuk membandingkan antara barang yang asli dan barang hasil
pelanggaran. Alat bukti yang diperlukan tersebut telah disiapkan oleh
pemilik hak cipta sebagai pihak yang mengadukan adanya pelanggaran
hak cipta. Delik aduan juga memberikan hak penuh kepada pencipta atau
pemegang hak cipta untuk melaporkan ataupun tidak melaporkan pelaku
pelanggaran hak cipta, akan tetapi delik aduan seolah-olah cenderung
memberikan kesempatan kepada pelaku pelanggaran hak cipta karena
proses penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran hak cipta hanya dapat
dilakukan setelah adanya pengaduan dari pencipta atau pemegang hak
cipta. Dengan tidak adanya pengaduan dari pencipta atau pemegang hak
cipta maka pelaku pelanggaran hak cipta akan terus menjalankan
kegiatannya walaupun kegiatan tersebut bertentangan dengan hukum
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keywords
Delik aduan, Penegakan hukum, Hak Cipta.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1472
Refbacks
- There are currently no refbacks.