PENERAPAN UPAYA PAKSA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YANG SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Abstract
Kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-Undang tentan keputusan
Tata Usaha Negar ( KTUN ) harus memenuhi Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang dimaksud Keputusan Tata Usaha
Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau
pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
sseorang atau badan hukum perdata, dan ada pengecualian Keputusan
Tata Usah Negara yang merupakan bukan kewenangan Pengadilan Tata
Usaha Negara yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009
Tata Usaha Negar ( KTUN ) harus memenuhi Pasal 1 angka 9 Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang dimaksud Keputusan Tata Usaha
Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau
pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
sseorang atau badan hukum perdata, dan ada pengecualian Keputusan
Tata Usah Negara yang merupakan bukan kewenangan Pengadilan Tata
Usaha Negara yang diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009
Keywords
Upaya Paksa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1476
Refbacks
- There are currently no refbacks.