AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP HAK RETENSI

anisah lilies

Abstract


Pailit atau bangkrut adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar
dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau agar harta
tersebut dapat dibagi-bagi secara adil di antara para kreditor. Sedangkan
menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan adalah sita umum atas
semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberasannya dilakukan
oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Keywords


Kepailitan, Hak Retensi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1477

Refbacks

  • There are currently no refbacks.