PROSES DEMOKRATISASI DALAM MENYUSUN PERATURAN DAERAH

marlina heni

Abstract


Ketika demokrasi dimunculkan baik dalam teori maupun dalam praktek
ketata negaraan sejak abad XVIII hamper semua pendapat menyetujui
bahwa negara didirikan untuk menjamin kepentingan rakyat.
Salah satu tiang utama dalam penyelengaraan pemetintah suatu negara
adalah pembentukan peraturan daerah, dari pengamatan penulis terjadi
sekitar 150 undang-undang dihasilkan DPR Periode 1999-2004 Sekitar
40% mengalami masalah dalam prakteknya, sehingga tidak terlihat unsur
demokrasi dalam proses pembentukan perda. Dari temuan tersebut dapat
disimpulkan sebagai berikut :
Demokrasi di Indonesia selama orde revormasi belum berjalan dengan
sempurna, hal ini dapat dilihat kurangnya partisipasi masyarakat dalam
proses pembentukan peraturan daerah, apabila peraturan daerah tersebut
diundangkan maka banyak hal-hal yang belum menyentuh kepentingan
rakyat banyak.
Perda kerap dbuat secara tidak realistis dan hanya menentukan pihak
eksekutif belaka, sehingga kepentinganrakyat disepelekan.
Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang perda yang dsusun oleh
DPRD, mau pun pemerintah daerah sehingga begitu keluarnya perda
banyak yang tidak tahu dan tidak mengerti.

Keywords


PROSES DEMOKRATISASI DALAM MENYUSUN PERATURAN DAERAH

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1478

Refbacks

  • There are currently no refbacks.