WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Pengelolaan lingkungan hidup Indonesia bersifat sentralistik. Dalam
UUPPLH berdasarkan pasal 7 ayat 1 kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menjadi kewenangan daerah dan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan lingkungan hidup hanya bersifat
universal.
UUPPLH berdasarkan pasal 7 ayat 1 kewenangan pengelolaan lingkungan
hidup menjadi kewenangan daerah dan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat dalam pengelolaan lingkungan hidup hanya bersifat
universal.
Keywords
Pemerintah Daerah, Lingkungan Hidup
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1479
Refbacks
- There are currently no refbacks.