PENGATURAN DAN PENGELOLA ZAKAT SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Abstract
Permasalahan dalam peneltian ini adalah bagaimana pengaturan dan
pengelolan zaat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Pagaralam ?.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif didukung
dengan peneltian sosiologis . hasil penelitian menyimpulkan bahwa
pengaturan dan pengelokaan Zakat di Kota Pagaralam diatur dalam
peraturan Daerah Kota Pagaralam nomor 4 tahun 2007 yang merujuk
kepada Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaa zakat.
Sampai saat ini baru zakat profesi yang sudah efektif pengellaannya dan
telah memberikan sumbangan yang signifikan terhadap PAD tetapi belum
memberikan sumbangan yang maksimal dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
pengelolan zaat sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Pagaralam ?.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif didukung
dengan peneltian sosiologis . hasil penelitian menyimpulkan bahwa
pengaturan dan pengelokaan Zakat di Kota Pagaralam diatur dalam
peraturan Daerah Kota Pagaralam nomor 4 tahun 2007 yang merujuk
kepada Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaa zakat.
Sampai saat ini baru zakat profesi yang sudah efektif pengellaannya dan
telah memberikan sumbangan yang signifikan terhadap PAD tetapi belum
memberikan sumbangan yang maksimal dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Keywords
pengaturan dan pengelolaa zakat, sumber pendapatan daerah, kesejahteran masyarakat.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1481
Refbacks
- There are currently no refbacks.