PERUBAHAN UUD 1945 BELUM MENDUKUNG PERWUJUDAN PEREKONOMIAN NASIONAL BERDASARKAN DEMOKRASI EKONOMI

ibrahim helmi

Abstract


Pasal 33 UUD 1945 ayat 4 menyatakan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan
dan kesatuan ekonomi nasional. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa
pola pengaturan kebijakan ekonomi Indonesia didasarkan atas Undangundang
Dasar/Guiding Principles. Sampai saat ini banyak undang-undang
yang dibuat isinya mengatur soal-soal perekonomian tetapi sebagian besar
tidak mencerminkan usaha yang kuat untuk menjabarkan ketentuan dalam
Pasal 33 tersebut dalam rumusan norma operasional undang-undang dan
dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Kalaupun ada ketentuan yang diatur itu
hanya merujuk secara formal Pasal 33 tetapi jiwanya tidak menggunakan
paradigma pemikiran yang terkandung di dalam Pasal itu. Misalnya, yang
dimaksud dengan dikuasai dalam pasal 33 bukanlah dimiliki tetapi cukup
dalam pengertian diatur oleh Negara, pandangan demikian masih terus
dianut oleh para ahli. Padahal dalam perkembangan global saat ini
dimungkinkan penjabaran dalam bentuk kebijakan yang lebih operasional
sesuai dengan identitas konstitusi di satu pihak, dengan realita zaman yang
sudah berkembang dewasa ini pada pihak lain. Dalam perjalanan reformasi
dicontohkan pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan utama tetapi
tidak berjalan seiring dengan pertumbuhan kesejahteraan umum, sebesarbesar
kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terdapat kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi yang tidak diimbangi
distribusi/redestribusi dari pertumbuhan ekonomi itu sendiri. Berdasarkan
paham negara kesejahteraan, bukanlah mekanisme pasar yang mengatur
dan menjalankan distribusi/redistribusi hasil pertumbuhan, melainkan harus
1689 Varia Hukum
Edisi No. XXXIX Tahun XXX September 2018
dijalankan oleh negara maupun pemerintah itu sendiri. Kenyataan
sosiologis rakyat Indonesia seperti; kemiskinan, kemampuan daya saing
rendah, tidak membenarkan mekanisme pasar yang mengatur distribusi
dan redestribusi. Kalau hal ini dibiarkan, maka tidak akan terjadi distribusi
kesejahteraan yang adil dan merata untuk mewujudkan kemakmuran
sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia The greatest happiness for
the greatest number . Dalam hal lain terjadi anomali pengembangan
demokrasi yang condong pada demokrasi politik semata dan tidak
diimbangi dengan demokrasi ekonomi dan sosial yang mana kebijakan itu
mengganggu sistem pemerintahan. Pada bagian lain tingkah laku
politik/praktik politik yang kurang mencerminkan dasar-dasar, asas-asas,
staatsidee negara UUD 1945, seperti politik uang telah menjadi tingkah
laku politik sehari-hari dalam pengisian jabatan dan juga tingkah laku sosial
yang tercermin melalui infrastruktur poilitik, fungsi partai politik yang
berorientasi kepada elit politik bukan kepada kepentingan rakyat

Keywords


Demokrasi Politik, Demokrasi Ekonomi, Pertumbuhan Ekonomi, Tingkah Laku Politik dan Sosial.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v30i39.1482

Refbacks

  • There are currently no refbacks.