PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DI SUMATERA SELATAN
Abstract
Penyelesaian sengketa konsumen merupakan pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, berdasarkan hasil penelitian di beberapa kota dan kabupaten di Sumsel bahwa penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK sangat membantu masyarakat karena penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase yang merupakan pilihan para pihak. Permasalahanya adalah: Bagaimana peran (eksistensi dan aktifitas) BPSK yang ada di Sumsel dan Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa oleh BPSK di Sumsel.
Penelitian dilakukan dengan metode Simple Rendum Sampling. Simpulkan dapat dinyatakan bahwa peran (eksistensi dan aktifitas) BPSK di kota dan kabupaten di Sumsel sangat dibutuhkan masyarakat. Dalam mengaktifkan BPSK perlu disosialisasikan dan diinformasikan hasil kerja BPSK (keputusan) kepada masyarakat. Karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan memerlukan proses panjang, biaya besar, waktu yang lama; Tanggapan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK sangat cukup baik karena lembaga ini sangat membantu masyarakat kecil yang tidak mampu baik dari segi materi maupun pengetahuan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1719
Refbacks
- There are currently no refbacks.