STATUS TANAH MARGA SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Abstract
Tanah Marga adalah tanah hak ulayat di Sumatera Selatan. Tanah Marga, sebagaimana tanah hak ulayat diakui eksistensinya oleh UUPA, sepanjang dalam kenyataannya masih ada. Yang menjadi permasalahan di sini adalah bagaimanakah status Tanah Marga dan status peruntukkannya setelah berlakunya UUPA tahun 1960.
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa setelah berlakunya UUPA dan sebelum dihapuskannya Marga, status Tanah Marga masih menjadi hak masyarakat hukum adat Marga, sedangkan setelah Marga dihapuskan tahun 1983 status Tanah Marga berubah menjadi Tanah Hak Ulayat Negara dan menjadi Hak Bangsa Indonesia yang dikuasai oleh Negara dengan Hak Menguasai Dari Negara dan dijalankan oleh Pemerintah RI. Sementara itu mengenai status peruntukkannya, setelah berlakunya UUPA dan sebelum dihapuskannya Marga, Tanah Marga masih ergunakan untuk keperluan Marga, untuk keperluan anggota Marga, dan untuk orang bukan anggota Marga, yang terakhir ini dengan syarat membayar uang Pancung Alas, sedangkan setelah Marga dihapuskan tahun 1983 status peruntukkannya berubah menjadi untuk keperluan bangsa dan Negara, di bawah kewenangan mengatur oleh Negara, dalam hal ini Pemerintah RI dan dijalankan oleh Pemerintah Daerah.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1720
Refbacks
- There are currently no refbacks.