KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG KUHP
Abstract
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di luar KUHP walaupun merupakan produk nasional, masih tetap berada dalam naungan Aturan Umum KUHP (WvS) sebagai sesuatu pohon atau naungan/bangunan induk, walaupun Aturan Khusus (Tipikor) itu membuat aturan yang menyimpang dari aturan induk KUHP, namun dalam perkembangannya UU Khusus (Tipikor) itu tumbuh seperti tumbuhan/bangunan kecil (liar) yang tidak bersistem/berpola, tidak konsisten, bermasalah secara yuridis, dan bahkan menggerogoti/mencabik-cabik sistem bangunan induk. Kondisi demikian merupakan salah satu alasan yang melatar-belakangi perlunya penataan ulang keseluruhan bangunan Sistem Hukum Pidana Nasional dalam bentuk Kodifikasi dan Unifikasi Nasional yang Integral.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1726
Refbacks
- There are currently no refbacks.