OBYEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2000
Abstract
Sistem perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam hukum nasional merupakan dasar dukungan terhadap sistem perlindungan hukum yang disepakati dalam konvensi internasional. Dukungan tersebut merupakan penyesuaian hukum nasional dengan konvensi internasional. Dengan demikian, akan terjadi perlindungan hukum yang sama di antara negara penanda tangan konvensi internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual.
Keywords
Perlindungan Hukum, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1727
Refbacks
- There are currently no refbacks.