FAKTOR PENYEBAB PEREMPUAN SERING DIJADIKAN KURIR DALAM TRANSAKSI NARKOBA
Abstract
Dalam rangka menimbulkan efek jera terhadap pelaku peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba, UU Narkoba mengatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, dan pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah narkoba. Bagi pengedar narkoba, setidak – tidaknya terdapat 6 pasal dalam UU Narkoba yang diancam dengan hukuman mati.
Keywords
Perempuan, Kurir, Narkoba.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1729
Refbacks
- There are currently no refbacks.