SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS
Abstract
Perkara pelanggaran lalu lintas jalan termasuk dalam jenis acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Paragraf 2 Bagian Keenam Bab XVI, sehingga acara pemeriksaan ini dapat dikatakan sebagai lanjutan dari acara tindak pidana ringan namun demikian, sekalipun keduanya acara pemeriksaan tersebut diatur dalam bagian yang sama yakni, sama-sama dikategorikan sebagai “Acara Pemeriksaan Cepat”, antara keduanya mempunyai ciri - ciri dan perbedaan yang khas antara lain pada acara pemeriksaan ini terdakwa "dapat diwakili", ketiga, dalam acara pemeriksaan ini putusan dapat dijatuhkan "diluar hadirnya terdakwa dan terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan perlawanan dalam tenggang waktu 7 hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1731
Refbacks
- There are currently no refbacks.