HAK ADVOKAT TERHADAP KLIEN DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Advokat sebagai nama resmi profesi dalam sistem peradilan pertama ditemukan dalam ketentuan Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (RO). Advokat itu merupakan padanan dari kata Advocaat (Belanda) yakni seseorang yang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah memperoleh gelar meester in de rechten (Mr). Lebih jauh lagi, sesungguhnya akar kata itu berasal dari kata latin “advocare, advocator”. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau hampir di setiap bahasa di dunia kata (istilah) itu dikenal
Keywords
Advokat, Klien, Perkara Perdata.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1733
Refbacks
- There are currently no refbacks.