HAK DAN KEWAJIBAN BIDAN HONORER DENGAN PIHAK PUSKESMAS
Abstract
Bidan menurut International Confederation of Midwives (ICM) Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan yang diakui di negara tersebut, serta memiliki kualifikasi dan izin untuk menjalankan praktek kebidanan. Dia harus memberikan asuhan selama masa hamil, persalinan dan pascasalin. Memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri, demikian halnya dengan asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, mengupayakan bantuan medis, serta melakukan tindakan kegawatdaruratan pada saat tidak hadirnya tenaga medis lainnya.Bidan juga mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut tetapi juga untuk keluarganya.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1734
Refbacks
- There are currently no refbacks.