KEKUATAN HUKUM KLAUSULA ASURANSI DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

. Kinaria Afriani

Abstract


Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

Kekuatan Hukum, Klausula asuransi, Hak tanggungan

Keywords


Kekuatan Hukum, Klausula asuransi, Hak tanggungan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1735

Refbacks

  • There are currently no refbacks.