KEKUATAN HUKUM KLAUSULA ASURANSI DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Abstract
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Kekuatan Hukum, Klausula asuransi, Hak tanggunganKeywords
Kekuatan Hukum, Klausula asuransi, Hak tanggungan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1735
Refbacks
- There are currently no refbacks.