KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN HAK ATAS TANAH YANG DITERBITKAN OLEH CAMAT

. Tuti Rezki

Abstract


Salah satu tujuan dalam UUPA disebutkan dasar-dasar untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia[1]). Maka diadakan pendaftaran tanah yang termasuk di dalamnya adalah menurut Pasal 2 pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas yaitu sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka yang harus diperhatikan oleh setiap pendaftar tanah maupun pejabat yang terkait. Hal ini tegas diatur dalam pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.


[1]) Boedi Harsono, 1997, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta, hlm. 205.


Keywords


Kekuatan Hukum Surat Keterangan Hak Aatas Tanah, Camat.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v31i40.1736

Refbacks

  • There are currently no refbacks.