PERLINDUNGAN HAK PRIBADI MENURUT UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. seringkali kegiatan jual beli telah dapat dilakukan melalui dunia maya. bahkan perjanjian telah dapat dilakukan melalui lintas dunia, hanya melalui teknologi informasi.
Keywords
Domein Elektronik, Transaksi Elektronik
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v27i36.2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.