PELAKSANAAN PUTUSAN OLEH KEJAKSAAN TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DITAHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Abstract
Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, maka sistem peradilan agama di indonesia terdiri atas komponen kepolisisan, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. keempat aparat tersebut memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain, bahkan dapat dikatakan saling menetukan dan merupakan satu kesatuan yang cara kerjanya sistematika, sistem dapat berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan jika semua unsur saling mendukung dan melengkapi, adanya kelemahan pada satu subsistem akan berdampak negatif pada bekerjanya sistem secara keseluruhan.
Keywords
kejaksaan, terdakwa, peradilan pidana
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v26i34.2040
Refbacks
- There are currently no refbacks.