PELAKSANAAN PUTUSAN OLEH KEJAKSAAN TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DITAHAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

susiana kifli

Abstract


Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, maka sistem peradilan agama di indonesia terdiri atas komponen kepolisisan, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan sebagai aparat penegak hukum. keempat aparat tersebut memiliki hubungan yang sangat erat satu sama lain, bahkan dapat dikatakan saling menetukan dan merupakan satu kesatuan yang cara kerjanya sistematika, sistem dapat berjalan dengan baik untuk mencapai tujuan jika semua unsur saling mendukung dan melengkapi, adanya kelemahan pada satu subsistem akan berdampak negatif pada bekerjanya sistem secara keseluruhan.

Keywords


kejaksaan, terdakwa, peradilan pidana

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v26i34.2040

Refbacks

  • There are currently no refbacks.