tanggung jawan perdata atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit

mona wulandari

Abstract


tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat disebut dengan melakukan malpraktik. malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dapat berupa malpraktik dibidang medik dan malpraktik medik. dikatakan melakukan malpraktik dibidang medik, yaitu perbuatan malpraktik berupa perbuatan tidak senonoh ( misconduct) yang dilakukan tenaga kesehatan ketika ia menjalankan profesinyadibidang medik

Keywords


tanggungjawab, tenaga kesehatan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.2193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.