PRAPERADILAN DALAM PENGUJIAN SAH TIDAKNYA PENANGKAPAN DAN PENAHAN
Abstract
Ditingkat penyidikan, Penahanan wajib dilengkapi surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, atau atasan penyidik selaku penyidik. penahanan tersebut dilakukan setelah mekanisme gelar perkara. surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pejabat, tembusannya wajib disampaikan kepada keluarga dan/ atau penasehat hukum tersangka. tanpa adanya surat penahanan tersebut, maka penahanan menjadi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Keywords
praperadilan, penangkapan, penahanan
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v29i38.2194
Refbacks
- There are currently no refbacks.