KEDUDUKAN DAN PERANAN SERTA TANGGUNG JAWAN ADVOKAT DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA

Luil Maknun

Abstract


posisi advokat sama dengan petugas hukum lainnya (kepolisian,jaksa,hakim ). dalam menegakkan hukum dan keadilan mereka mengambil peran sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia, menghormati gambar advokat profesional dan itu stika, serta dan menghindari missusing kemampuan mereka bahwa yang akan merugikan masyarakat. peran tersebut harus mendukung  dengan tanggungjawab masing-masing advokat dan organisasi profesional mereka. peran yang tidak efektif akan muncul beberapa masalah  seperti 1. apa kondisi yang akan membuat advokat tidak profesional 2. apakah ada koordinasi antara organisasi advokat untuk memberikan saksi kepada advokat yang mengabaikan etika dan 3. apa adalah kriteria advokat yang menunda proses peradilan. . penelitian empiris ini dilakukan dalam rangka untuk mengetahui jawaban dari masalah diatas dengan menggunakan data primer dan sekunder yang akan dianalisis dengan metode kualitatif. kondisi yang membuat advokat tidak profesional  oleh 1. moral dari advokat sendiri 2. profesional penyalahgunaan 3. kurangnya pengetahuan hukum dan etis. koordinasi antara anggota advokatuntuk memberikan saksi kepada advokat yang mengabaikan etika tidak perlu. kriteria advokat yang menunda proses peradilan yaitu : 1. perilaku indisipline dari advokat 2.  teying untuk menyembunyikan atau memanifulasi fakta 3. mengupayakan hakim yang akan memproses kasus tersebut.

Keywords


Law And Justice

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v7i2.2774

Refbacks

  • There are currently no refbacks.