BATASAN PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN

Luil Maknun, Hasanal Mulkan

Abstract


Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk batasan terhadap pidana seumur hidup menurut hukum pidana Indonesia dan kebijakan pidana seumur hidup dilihat dari tujuan pemidanaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data primer dan data skunder yang telah diperoleh selanjutnya diambil secara kualitatif yang hasilnya disajikan secara deskriptif, pada tahap akhir akan dilakukan penarikan kesimpulan, Batasan pidana penjara seumur hidup yang dianut KUHP yaitu sistem pidana yang harus dijalani terpidana sepanjang hidupnya dan Pidana seumur hidup dilihat dari tujuan pemidanaan memberikan aspek penjeraan kepada pelaku karena pelakunya tidak layak lagi sebagai manusia dinilai dari perbuatannya, tidak ada manfaat lagi untuk masyarakat. Dengan kata lain penerapan pidana seumur hidup memenuhi tujuan pemidanaan yang hendak dicapai yaitu keadilan

Keywords


Penerapan Pidana Seumur Hidup dan tujuan Pemidanaan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v26i17.2822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.