Alternatif Penyelesaian Sengketa Dibidang Kontrak Ditinjau Dari Aspek Hukum Bisnis
Abstract
Mengacu ketentuan Pasal I ayat (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 maka cara ru penyelesaian sengketa melalui ADR dibagi menjadi lima cara,yaitu Konsultasi,
Negosiasi,Mediasi,Konsiliasi,Penilaian ahli. Di dalam literatur juga disebutkan dua pola penyelesaian sengketa, yaitu the binding adjudicative procedure yaitu suatu prosedur penyelesaian sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim mengikat para pihak. Bentuk penyelesaian sengketa ini dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu Litigasi, Arbitrase, Mediasi-Arbitrase, Hakim Partikelir. Dan the nonbinding
Negosiasi,Mediasi,Konsiliasi,Penilaian ahli. Di dalam literatur juga disebutkan dua pola penyelesaian sengketa, yaitu the binding adjudicative procedure yaitu suatu prosedur penyelesaian sengketa yang di dalam memutuskan perkara hakim mengikat para pihak. Bentuk penyelesaian sengketa ini dapat dibagi menjadi empat macam, yaitu Litigasi, Arbitrase, Mediasi-Arbitrase, Hakim Partikelir. Dan the nonbinding
Keywords
sengketa,negosiasi,prosedur
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32502/jvh.v24i29.390
Refbacks
- There are currently no refbacks.